Pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi merupakan ibadah yang mulia dan bagian dari syariat Allah SWT. Melalui pernikahan, Islam menjaga kehormatan manusia, menata kehidupan sosial, serta membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Namun, tidak banyak yang memahami bahwa hukum menikah dalam Islam tidak selalu sama bagi setiap orang. Hukum tersebut dapat berubah sesuai dengan kondisi, niat, dan kemampuan seseorang.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Nikah itu adalah sunnahku. Barang siapa membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.”
(HR. Ibnu Majah)
Macam-Macam Hukum Menikah dalam Islam
Para ulama fiqih menjelaskan bahwa hukum menikah terbagi menjadi lima, yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
1. Menikah Hukumnya Wajib
Menikah menjadi wajib bagi seseorang yang:
• Sudah mampu secara lahir dan batin
• Memiliki dorongan syahwat yang kuat
• Khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina jika tidak menikah
Dalam kondisi ini, menikah menjadi jalan untuk menjaga diri dari dosa dan perbuatan yang dilarang Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)
2. Menikah Hukumnya Sunnah
Menikah hukumnya sunnah bagi orang yang:
• Sudah mampu menikah
• Memiliki keinginan menikah
• Tidak khawatir terjerumus zina meskipun belum menikah
Dalam keadaan ini, menikah sangat dianjurkan karena mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dan membawa banyak keberkahan.
3. Menikah Hukumnya Makruh
Menikah menjadi makruh apabila:
• Seseorang belum mampu menafkahi
• Dikhawatirkan tidak bisa menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami atau istri
• Tidak memiliki dorongan kuat untuk menikah
Dalam kondisi ini, menikah sebaiknya ditunda sampai benar-benar siap agar tidak menimbulkan mudarat.
4. Menikah Hukumnya Haram
Menikah hukumnya haram jika:
• Berniat menyakiti atau menelantarkan pasangan
• Tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin
• Menikah dengan tujuan yang bertentangan dengan syariat (penipuan, eksploitasi)
Islam sangat melarang segala bentuk pernikahan yang menyebabkan kezaliman.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”
(HR. Ibnu Majah)
5. Menikah Hukumnya Mubah
Menikah hukumnya mubah (boleh) bagi seseorang yang:
• Tidak ada dorongan kuat
• Tidak khawatir terjerumus zina
• Menikah hanya sebagai pilihan hidup
Meski mubah, pernikahan tetap bisa bernilai ibadah jika diniatkan karena Allah SWT.